MAGELANG - Polresta Magelang kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas narkotika dengan mengungkap dua kasus besar peredaran narkoba dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Media Center Mapolresta, Kamis (5/12/2024). Dipimpin langsung oleh Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., konferensi ini juga menghadirkan Ps. Kasat Resnarkoba Tri Widaryanto, S.H., M.H., dan Ps. Kasihumas Iptu Lilik Purwaka, S.Psi.
Kasus Pertama: Penangkapan Pelaku dengan Paket Sabu
Kapolresta Magelang menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat tentang peredaran sabu di wilayah Kecamatan Mertoyudan. Penyelidikan berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial S, warga Kabupaten Temanggung, yang menggunakan sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi AA-4802-KY.
Pada Senin (2/12/2024), sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku S ditangkap di depan Rumah Makan “Ayam Goreng Bu Tatik”, Desa Banyurojo, Kecamatan Mertoyudan. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket sabu dalam klip plastik yang disembunyikan di potongan sedotan. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap keberadaan barang bukti tambahan yang disimpan di kamar pelaku serta lokasi lain di wilayah Magelang.
Baca juga:
Tony Rosyid: Rakyat Gugat PIK 2 Sebagai PSN
|
Barang bukti yang diamankan mencakup:
- 10 paket sabu dalam berbagai bentuk kemasan
- Peralatan pendukung untuk distribusi narkoba
Atas perbuatannya, pelaku S diancam hukuman penjara hingga 20 tahun sesuai Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus Kedua: Jaringan Pil Yarindo dan Sabu
Kasus kedua menjerat ADI (29), warga Kota Magelang, yang ditangkap di depan Rumah Makan Ayam Bakar Larasati, Kecamatan Mertoyudan. Dari tangan ADI, petugas mengamankan 4.000 butir pil Yarindo dan beberapa paket sabu di lokasi berbeda.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa ADI bertindak sebagai perantara penjualan narkoba, termasuk menaruh paket sabu di beberapa lokasi di wilayah Magelang atas perintah seorang buronan (DPO) berinisial AD. Polisi juga menemukan keterlibatan ADI dalam tiga transaksi pil Yarindo dan delapan transaksi sabu.
Pasal yang disangkakan kepada ADI antara lain:
- Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (hukuman 5-20 tahun penjara)
- Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (hukuman 4-12 tahun penjara)
- Pasal 435 dan 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (hukuman hingga 12 tahun penjara).
Pesan Kapolresta
Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa, mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. "Penyalahgunaan narkotika membawa dampak buruk bagi generasi bangsa. Jangan terlibat, apalagi menjadi pengedar atau pengguna, " tegasnya.
Polresta Magelang berkomitmen melanjutkan operasi pemberantasan narkoba untuk menjaga Magelang tetap aman dan bebas dari bahaya narkotika.
Editor: JIS Agung
Sumber: Humas Polresta Magelang